Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 50
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan kode etik diatur dengan anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan kode etik diatur dengan anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran