Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan kehormatan kode etik dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial untuk menegakkan kode etik Pekerja Sosial. (2) Dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik Pekerja Sosial dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik Pekerja Sosial. (3) Rekomendasi dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Organisasi Pekerja Sosial. (4) Rekomendasi dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sementara STR; dan/atau c. pencabutan STR.
Koreksi Anda