Koreksi Pasal 47
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Organisasi Pekerja Sosial bertugas:
a. menyusun kode etik Pekerja Sosial;
b. melaksanakan Registrasi Pekerja Sosial;
c. meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan martabat Pekerja Sosial; dan
d. melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap Pekerja Sosial yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda
