Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Pekerja Sosial bertugas: a. menyusun kode etik Pekerja Sosial; b. melaksanakan Registrasi Pekerja Sosial; c. meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan martabat Pekerja Sosial; dan d. melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap Pekerja Sosial yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda