Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Sosial membentuk Organisasi Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum. (2) Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, karier, pelindungan, dan kesejahteraan Pekerja Sosial. (3) Pekerja Sosial wajib menjadi anggota Organisasi Pekerja Sosial. (4) Pembentukan Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Organisasi Pekerja Sosial dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial.
Koreksi Anda