Koreksi Pasal 25
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Peserta yang lulus Uji Kompetensi dalam pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berhak mendapatkan sertifikat profesi dari
perguruan tinggi dan Sertifikat Kompetensi dari Organisasi Pekerja Sosial serta berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda
