Koreksi Pasal 23
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a. pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau
b. rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Uji Kompetensi melalui pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial.
(3) Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
