Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelesaikan pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, peserta didik harus lulus Uji Kompetensi yang bersifat nasional.
Koreksi Anda