Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan: a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Koreksi Anda