Koreksi Pasal 3
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
