Koreksi Pasal 2
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan:
a. nondiskriminatif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
i. akuntabilitas.
Koreksi Anda
