Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan: a. nondiskriminatif; b. kesetiakawanan; c. keadilan; d. profesionalitas; e. kemanfaatan; f. keterpaduan; g. kemitraan; h. aksesibilitas; dan i. akuntabilitas.
Koreksi Anda