Koreksi Pasal 5
UU Nomor 14 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Muna Barat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Tiworo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Langkumapo, Desa Napalakura, Desa Pentiro Kecamatan Napabalano, Desa Kombungo Kecamatan Lasalepa, Desa Lakapodo, Desa Matarawa Kecamatan Watopute, Desa Lapodidi, Desa Liabalano, Desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga, dan Desa Liangkobori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Komba Komba, Desa Oensuli, Desa Kabangka Kecamatan Kabangka, Desa Kilambibito, www.djpp.kemenkumham.go.id
Desa Lembo, Desa Bahutara Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Tiworo.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Muna Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Muna Barat.
Koreksi Anda
