Koreksi Pasal 14
UU Nomor 14 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Bupati Muna bersama Penjabat Bupati Muna Barat mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dan Bupati Muna.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Muna Barat.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Muna Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Muna yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Muna Barat;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Muna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Muna Barat;
c. utang piutang Kabupaten Muna yang kegunaannya untuk Kabupaten Muna Barat menjadi tanggung jawab Kabupaten Muna Barat; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Muna Barat.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati www.djpp.kemenkumham.go.id
Muna, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
