Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

UU Nomor 14 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014 tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir masa jabatan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda