Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 14 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda