Koreksi Pasal I
UU Nomor 14 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4940), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
