Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 14 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan. (2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN). (3) Dalam . . . (3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda