Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 14 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
Koreksi Anda