Koreksi Pasal 31
UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA oleh PRESIDEN sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA memilih anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selanjutnya ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
