Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini; b. MENETAPKAN kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (2) Komisi Informasi Pusat bertugas: a. MENETAPKAN prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA setahun sekali atau sewaktu- waktu jika diminta. (3) Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Koreksi Anda