Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Koreksi Anda