Koreksi Pasal 23
UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Koreksi Anda
