Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi onpemerintah dalam UNDANG-UNDANG ini adalah: n a . asas dan tujuan; b . program dan kegiatan organisasi; c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri; e . mekanisme pengambilan keputusan organisasi; f . keputusan-keputusan organisasi; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda