Koreksi Pasal 16
UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi onpemerintah dalam UNDANG-UNDANG ini adalah:
n a .
asas dan tujuan;
b .
program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e .
mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f .
keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
