Koreksi Pasal 15
UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam ndang-Undang ini adalah:
U
a. asas dan tujuan;
b. program …
b .
program umum dan kegiatan partai politik;
c .
nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e .
mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan partai politik.
Koreksi Anda
