Koreksi Pasal 14
UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam UNDANG-UNDANG ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f .
mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan UNDANG-UNDANG terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i .
pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j .
penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k .
perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m . mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
