Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi: a. jumlah permintaan informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau d. alasan penolakan permintaan informasi.
Koreksi Anda