Koreksi Pasal 64
UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
(2) Penyusunan dan penetapan PERATURAN PEMERINTAH, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61
Koreksi Anda
