Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam UNDANG-UNDANG ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam UNDANG-UNDANG lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari UNDANG-UNDANG yang lebih khusus tersebut.
Koreksi Anda