Koreksi Pasal 12
UU Nomor 14 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
