Koreksi Pasal 9
UU Nomor 14 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Buton Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
