Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda