Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. (2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda