Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 65
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada satuan pendidikan tinggi di INDONESIA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada satuan pendidikan tinggi di INDONESIA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran