Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan, struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda