Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor. (3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. (4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda