Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik guru; b. Memberikan bantuan hukum kepada guru; c. Memberikan perlindungan profesi guru; d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. Memajukan pendidikan nasional.
Koreksi Anda