Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda