Koreksi Pasal 22
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat MENETAPKAN pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
