Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara INDONESIA lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik clan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara INDONESIA sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda