Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: a. memperoleh … a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-- undangan; g. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan / atau k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda