Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Koreksi Anda