Koreksi Pasal 83
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan selambat- lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
