Koreksi Pasal 82
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
