Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 14 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.484.959.519.035,00 (empat puluh triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu tiga puluh lima rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah). (3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 8 ...
Koreksi Anda