Koreksi Pasal 5
UU Nomor 14 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 2001
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah).
(5) Rincian ...
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
