Koreksi Pasal 4
UU Nomor 14 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 2001
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :
a. Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan.
(2) Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat
(3) adalah sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah).
Koreksi Anda
