Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: a. menolak; b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya; c. menambah Pajak yang harus dibayar; d. tidak dapat diterima; e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau f. membatalkan. (2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
Koreksi Anda