Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
Koreksi Anda