Koreksi Pasal 63
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
Koreksi Anda
