Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa INDONESIA, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa. (2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami oleh pemohon Banding atau penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Bahasa INDONESIA dan sebaliknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya. (3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud. Pasal 62…
Koreksi Anda