Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah: a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa; b. Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat meskipun sudah bercerai; c. Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau d. Orang sakit ingatan. (2) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
Koreksi Anda