Koreksi Pasal 53
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon Banding atau penggugat.
Pasal 54…
Koreksi Anda
