Koreksi Pasal 47
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa Pajak.
(3) Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda
